“Total pelaku yang kita sudah amankan disini, dua bidan, ibu kandung gadis tersebut, pacarnya dan pamannya. Ibu kandung dan pamannya diamankan karena ikut membantu saat membuang janin hasil aborsi,” tambah Salman.
Kini kedua Bidan dan empat pelaku lainnya telah diamankan di Polsek Mandonga untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga
“Untuk kedua Bidan yakni SS dan WA Pasal 194 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta