“Verifikasi menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verivikasi tersebut,” terangnya.
Soal ditembakkannya gas air mata pada saat Tragedi Kanjuruhan, Listyo Sigit menyebut pihak kepolisian yang berjaga di lapangan seharusnya tahu tentang larangan penggunaan gas air mata. Akan tetapi, mereka tidak mengindahkannya.
“Personil yang tembakkan gas air mata di stadion (berjumlah-red) 11 personil,” terangnya.
Baca Juga
Terakhir soal steward yang dinilai Listyo Sigit tidak bekerja dengan semestinya. Steward yang berjaga di pintu-pintu stadion tidak ada di tempat ketika para suporter mau berusaha keluar.
“Seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir, pintu seharusnya dibuka. Namun saat itu pintu tidak dibuka sepenuhnya dan steward tidak berada di tempat.
“Berdasarkan pasal 21 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI bahwa steward harusnya berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion,” ujar Listyo Sigit.