Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ini 5 Poin Penting yang Disampaikan oleh Kapolri
“Personil yang tembakkan gas air mata di stadion (berjumlah-red) 11 personil,” terangnya.
Terakhir soal steward yang dinilai Listyo Sigit tidak bekerja dengan semestinya. Steward yang berjaga di pintu-pintu stadion tidak ada di tempat ketika para suporter mau berusaha keluar.
“Seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir, pintu seharusnya dibuka. Namun saat itu pintu tidak dibuka sepenuhnya dan steward tidak berada di tempat.
“Berdasarkan pasal 21 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI bahwa steward harusnya berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion,” ujar Listyo Sigit.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan