metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 24 Februari 2025

Terkait Dugaan Penghinaan Terhadap Jokowi, Warga di Medan Demo Desak Rocky Gerung Agar Segera Ditangkap

Terkait Dugaan Penghinaan Terhadap Jokowi, Warga di Medan Demo Desak Rocky Gerung Agar Segera Ditangkap

“Kita juga tidak mau masyarakat terpecah dengan statement yang dikeluarkan Rocky Gerung,” ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri tetapi laporannya tidak diterima. Laporan itu diarahkan ke pengaduan karena dinilai harus ada klarifikasi dari Jokowi selaku pihak yang merasa dirugikan.

Salah satu perwakilan dari relawan itu adalah Benny Rhamdani selaku Ketua Barikade 98. Dia menyebutkan salah satu pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 218 ayat (1) KUHP yang isinya adalah ‘Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Secara terpisah, Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melapor ke Polda Metro Jaya dengan pasal ujaran kebencian dalam UU ITE. Laporan itu diproses oleh polisi. Dalam pelaporan itu, nama terlapor adalah Rocky Gerung dan Refly Harun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!