Terkait Dugaan Penghinaan Terhadap Jokowi, Warga di Medan Demo Desak Rocky Gerung Agar Segera Ditangkap
Sebelumnya, sejumlah relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri tetapi laporannya tidak diterima. Laporan itu diarahkan ke pengaduan karena dinilai harus ada klarifikasi dari Jokowi selaku pihak yang merasa dirugikan.
Salah satu perwakilan dari relawan itu adalah Benny Rhamdani selaku Ketua Barikade 98. Dia menyebutkan salah satu pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 218 ayat (1) KUHP yang isinya adalah ‘Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Secara terpisah, Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melapor ke Polda Metro Jaya dengan pasal ujaran kebencian dalam UU ITE. Laporan itu diproses oleh polisi. Dalam pelaporan itu, nama terlapor adalah Rocky Gerung dan Refly Harun.
Laporan terhadap keduanya itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Tinggalkan Balasan