Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Bacalon Walkot Parepare Diperiksa Gakkumdu
Dia menjelaskan proses klarifikasi diberikan batas waktu 5 hari sejak laporan tersebut diregistrasi. Bawaslu akan memaksimalkan waktu tersebut untuk menyelesaikan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran.
“Kami proses penanganan pelanggarannya. Prosesnya lima hari yang diberikan oleh undang-undang, tiga tambah dua hari,” jelasnya.
Zainal mengungkap sudah ada sejumlah saksi-saksi yang diperiksa. Termasuk dari pihak pelapor.
“Sudah ada tiga saksi termasuk pelapor dan tim sedang mengklarifikasi di Makassar,” terangnya.
Dalam foto yang beredar, tampak Tasming Hamid bersama timnya hadir di Sentra Gakkumdu Bawaslu Parepare dengan memakai baju kemeja putih dan celana hitam.
Tasming Hamid belum memberikan respons saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan laporan dugaan ijazah palsu tersebut.
Diberitakan sebelumnya Bawaslu Parepare menerima aduan masyarakat terhadap bacalon wali kota Parepare Tasming Hamid yang diduga palsu. Pelapor bernama Iksan Ishak mengklaim ijazah yang dipakai Tasming Hamid saat pendaftaran sebagai bakal calon wali kota Parepare tidak sah.
Tinggalkan Balasan