Terjerat Dugaan Kasus Korupsi, Oknum Kabid Salah Satu Dinas di Kolut Jadi Tersangka
Baca Juga :Â Kepala Pasar Baruga Dan Lapulu Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
Ridwan menyebut penetapan tiga tersangka ini dilakukan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, dan ketiganya sudah Ditahan di dilapas kelas II B Kolaka, untuk memperlancar penyidikan lebih lanjut.
“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku.Kami akan memastikan dalam penyidikan dilakukan secara transparan dan tuntas,” ucapnya.
Diketahui, ktiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (KUHPidana).
2 Komentar