metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Terjerat Dugaan Kasus Korupsi, Oknum Kabid Salah Satu Dinas di Kolut Jadi Tersangka

Kantor Kejari Kolaka Utara (Foto.ist)

METROKENDARI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut), menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah adat.

Dalam kasus ini, dua orang yang ditetapkan tersangka diantaranya Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolut berinisial M, pemilik lahan berinisial FP dan AA.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ridwan mengatakan, modus dalam perkara ini ketiganya diduga bersengkongkol mengambil keuntungan atau korupsi dalam pembayaran ganti rugi tanah untuk pengadaan lahan lokasi Rumah Adat di tahun pada 2019 lalu di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua.

“Perbuatan dari ketiga tersangka menimbulkan adanya kerugian negara mencapai Rp 240 juta yang diduga hasil dari korupsi pembayaran ganti rugi lahan yang diperuntukan untuk rumah adat,” kata Ridwan, pada Senin (9/12/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!