Pelaku mengakui juga, dirinya sudah tiga kali menerima paket sabu dengan berat yang beragam. Paket pertama dan kedua berhasil diedarkannya,” tutur Hamka.
Pelaku saat ini telah ditahan di Polresta Kendari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PS dijerat Pasal 114 Pasal 2, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga
“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama penjara seumur hidup.
Reporter. Wayan Sukanta