Berita Kendari Hari IniBerita Kriminal KendariKriminalMetro KendariNarkobaNews

Tergiur Upah Rp 100 Ribu, Wanita Tomboy di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu

×

Tergiur Upah Rp 100 Ribu, Wanita Tomboy di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu
Pelaku diamankan Sat narkoba Polresta Kendari, Senin (30/1/2023) Foto. metrokendari.id

Pelaku mengakui juga, dirinya sudah tiga kali menerima paket sabu dengan berat yang beragam. Paket pertama dan kedua berhasil diedarkannya,” tutur Hamka.

Pelaku saat ini telah ditahan di Polresta Kendari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PS dijerat Pasal 114 Pasal 2, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama penjara seumur hidup.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!