metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Tergiur Uang Rp 500 Ribu, Dua Anak Kos di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu

Polisi amankan dua pelaku dan barang bukti sabu, Kamis (21/4/2022) Foto. Yondris Puamalo/metrokendari.id

Baca Juga : Edar Sabu, Seorang IRT di Sampara Ditangkap Polisi

Lebih lanjut Jupen menyebut jika barang bukti lain yang ikut diamankan berupa 4 sachet plastik bening kosong,100 buah pipet kosong, dan HP merk Oppo dengan SIM Card.

“Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2 ) lebih subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!