Tergiur Uang Rp 500 Ribu, Dua Anak Kos di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu
Baca Juga : Edar Sabu, Seorang IRT di Sampara Ditangkap Polisi
Lebih lanjut Jupen menyebut jika barang bukti lain yang ikut diamankan berupa 4 sachet plastik bening kosong,100 buah pipet kosong, dan HP merk Oppo dengan SIM Card.
“Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2 ) lebih subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup,”pungkasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan