metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Tergiur Uang Rp 500 Ribu, Dua Anak Kos di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu

Polisi amankan dua pelaku dan barang bukti sabu, Kamis (21/4/2022) Foto. Yondris Puamalo/metrokendari.id

“Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2 ) lebih subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!