Kini AR telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya usai ditangkap Polisi.
“Pelaku dijerat pasal 112 dan 114 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 6 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukanta