Terdesak Biaya Hidup, Seorang Pemuda di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu
Kini kasus tersebut tengah dikembangkan oleh tim Sat Res Narkoba Polres Kendari, untuk mengungkap dari mana paket sabu itu diperoleh pelaku.
Sementara pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam Rutan Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal 114 dan 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. LJ terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Bachtiar. (MK)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan