metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Terdesak Biaya Hidup, Seorang Pemuda di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu

Ketgam. Polisi amankan barang bukti sabu dan pelaku di Polres Kendari, Kamis (25/11/2021) dok. metrokendari.id

“Pelaku dijerat pasal 114 dan 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. LJ terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Bachtiar. (MK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!