metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 2 Februari 2026

Terdesak Biaya Hidup, Seorang Pemuda di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu

Ketgam. Polisi amankan barang bukti sabu dan pelaku di Polres Kendari, Kamis (25/11/2021) dok. metrokendari.id

“Pelaku dijerat pasal 114 dan 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. LJ terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Bachtiar. (MK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!