Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti 0,4 gram.
Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bachtiar dalam keterangan persnya mengatakan, pelaku diketahui berinisial LJ (32) tahun, ditangkap pada Kamis 18 November 2021.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kendari mendapat laporan warga. LJ ditangkap di lorong Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua,” ujar Bahtiar, Kamis (25/11/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Polisi pelaku diketahui tidak hanya berperan sebagai pengedar, namun juga aktiv menjadi pecandu sabu.
Baca Juga
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku juga memakai. Sebagian dijual sebagian lagi dipakaianya sendiri. Pelaku mengaku nekat edar sabu karena terdesak kebutuhan biaya hidup,” terangnya.
Kini kasus tersebut tengah dikembangkan oleh tim Sat Res Narkoba Polres Kendari, untuk mengungkap dari mana paket sabu itu diperoleh pelaku.
Sementara pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam Rutan Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal 114 dan 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. LJ terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Bachtiar. (MK)