Hamka mengatakan saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti di Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal seumur hidup,” pungkasnya.
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukanta