Terdesak Biaya Hidup di Kota, Pria di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu
Baca Juga : Terlilit Utang Bank, Seorang Wanita di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu
Hamka mengatakan saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti di Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal seumur hidup,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta


2 Komentar