Kendari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali menangkap seorang pra berinisial DS (25) tahun yang terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan pelaku ditangkap dalam kamar kosnya di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada 27 Juni 2022.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 51 sachet plastik bening berisi sabu siap edar. Total berat sabu dari seluruh paket yang diamanman itu sebanyak 22,63 gram,” ujar Hamka.
Dia menerangkan, penangkapan pelaku berhasil dilakukan setelah pihak Kepolisian menerima laporan masyarakat. Pelaku disebut-sebut terlibat dalam jaringan kasus peredaran sabu.
Baca Juga
“Peran pelaku sebagai pengedar dan kurir. Dalam setiap transaksinya dia diberu diupah oleh seseorang yang menyuruhnya,” terangnya.
Lanjut Hamka, dari hasil interogasi pelaku mengaku nekat jadi kurir sabu karena terhimpit ekonomi.
“Pekerjaan pelaku sehari-hari sebagai wiraswasta. Dia bilang alasannya faktor ekonomi dan butuh biaya,” jelasnya.
Baca Juga : Terlilit Utang Bank, Seorang Wanita di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu
Hamka mengatakan saat ini pelaku telah diamankan beserta...