Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Noer Adi mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan dari hakim yang menvonis bebas terdakwa Yusmin.
“Jadi apapun bentuk keputusan itu, kami tetapi menghormati meskipun putusan bebas,”ujarnya saa dikonfirmasi melalui sambungan telpon.
Kendati demikian, masih ada upaya – upaya hukum yang akan ditempuh Jaksa Penuntu Umum (JPU) yakni ketingkat kasasi.
Baca Juga
“Sebab bagaimanapun jaksa masih akan menumpuh langkah- langkah hukum ke tingkat kasasi,”pungkasnya.
Sebagai informasi, terdapat tiga terdakwa kasus yang sama yang menjalani sidang putusan di PN Kendari, Yakni Yusmin, Umar dan Buhardiman. Yang dinyatakan vonis bebas adalah Yusmin dan Umar. Sementara Buhardiman masih sementara menjalani sidang.