metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Terdakwa Yusmin Divonis Bebas Oleh Pengadilan Tipikor Kendari Soal Kasus PT Toshida

Redaksi Redaksi
Terdakwa Yusmin Divonis Bebas oleh Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (14/2/2022) Foto. Yondris Puamalo/metrokendari.id

Kata Andi, salah satu keterangan saksi bahwa Yusmin melampaui kewenangannya. Itupun juga terbantahkan karena tidak terbukti. Secara aturan jelas, Yusmin bekerja sesuai aturan dan mekanisme. Kemudian, terkait kerugian negaranya juga tidak terbukti.

“Begitupun keterangan saksi bahwa tidak yang menyatakan bahwa Yusmin melakukan kerugian keuangan negara. Itu poin – poin dakwaan yang ada dan itu semua terbantahkan,”terangnya.

Selama proses persidangan ini memang, baik dari segi fakta hukum yang kemudian dihadirkan oleh pihak Kejaksaan tidak ada yang terbukti satupun. Dan itu jelas, lanjut dia, dibacakan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.

Sementara ini, pihaknya juga sementara mengurus pembebasan Rutan Yusmin, karena dalam putusan sudah ada perintah langsung oleh majelis hakim sudah harus dikeluarkan.

“Jadi hari kami mengambil petikan putusan dan kami langsung meminta kepada pihak kejaksaan untuk langsung melakukan eksekusi pembebasan karena perintah langsung pengadilan. Bahkan, malam ini juga kami sudah bisa mengeluarkan selama persyaratan administrasi sudah dilengkapi,”beber Andi.

Begitupula dengan nama baiknya dipulihkan karena dinyatakan tidak bersalah sebagaimana putusan pertimbangan majelis. “Selama Yusmin dinyatakan tidak bersalah maka selama itu juga nama baiknya ikut dipulihkan,”katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!