Jakarta -Badan Pengatur Hilir Minyak (BPH Migas) merinci jenis kendaraan yang masih diperbolehkan mengisi BBM Bersubsidi di SPBU, Sabtu (3/9/2022).
Seperti yang tengah dibahas saat ini, kendaraan yang masih berhak untuk mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite hanya untuk kategori mesin 1.400 cc dan 250 cc.
Kategori roda empat hanya sampai batas mesin 1.400 cc sedangkan roda dua batas 250 cc. Kendaraan diatas dari ketentuan tersebut dilarang mengisi BBM jenis Pertalite.
Saat ini draft aturannya telah ada di Kemenko, untuk pembahasannya kendaraan mobil yang boleh mengisi Pertalite hanya sampai dengan 1.400 cc dan motor hanya sampai dengan 250 cc, cc di atasnya tidak diperbolehkan mengisi Pertalite.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menilai aturan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi melalui Program Subsidi Tepat Sasaran MyPertamina masih tetap dibutuhkan. Sekalipun nantinya harga BBM mengalami penyesuaian harga.
Baca Juga
“Pembatasan sangat urgen untuk pengaturan subsidi secara tepat sasaran ini jadi penting untuk dilakukan,” ujarnya pada Rabu (31/8/2022).
Baca Juga :BBM Pertalite Naik? Segini Harga Terbaru di SPBU Kendari
Namun demikian, ia menyarankan agar aturan pembatasan tidak terlalu kompleks. Misalnya BBM jenis Pertalite hanya diperuntukkan untuk jenis kendaraan roda dua dan angkutan transportasi plat kuning.
“Kalau dilihat untuk Pertalite sekitar 70% roda empat, 30% roda dua, jadi kalau hanya boleh roda dua otomatis paling nggak ada 60-70% yang dihemat dan secara teori yang punya mobil kan golongan mampu golongan kaya. nah ini kan butuh keberanian saja dari pemerintah,” ucapnya.