metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Tempuh Restorative Justice, Kasus 2 Mahasiswi UHO Aniaya Junior Berakhir Damai

Pelaku dan korban berpelukan usai sepakat berdamai yang dimediasi oleh Polresta Kendari, pada Selasa (13/6/2023) Foto. IST

Untuk diketahui, sebelumnya, dua mahasiswi UHO NI dan SF sempat ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap juniornya bernama Windi Agustin Putri.

Korban dianiaya oleh kedua seniornya pada saat mengambil seragam PDH di gedung fakultas Tehnik UHO, pada awal juni 2023 lalu.

Kasus penganiayaan tersebut sebelumnya ditangani oleh Polsek Poasia, kemudian diambil alih oleh Porlesta Kendari.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!