metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Tempuh Restorative Justice, Kasus 2 Mahasiswi UHO Aniaya Junior Berakhir Damai

Pelaku dan korban berpelukan usai sepakat berdamai yang dimediasi oleh Polresta Kendari, pada Selasa (13/6/2023) Foto. IST

“Kedua Pelaku dan Korban masih Mahasiswa, mereka ini aset Sultra yang harus terus belajar. Untuk itu kami dari Polresta Kendari beberapa hari ini berharap agar ada yang mediasi, dan Alhamdulillah hari ini mereka berdamai di hadapan kedua keluarga masing-masing,” ucapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, dua mahasiswi UHO NI dan SF sempat ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap juniornya bernama Windi Agustin Putri.

Korban dianiaya oleh kedua seniornya pada saat mengambil seragam PDH di gedung fakultas Tehnik UHO, pada awal juni 2023 lalu.

Kasus penganiayaan tersebut sebelumnya ditangani oleh Polsek Poasia, kemudian diambil alih oleh Porlesta Kendari.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!