Tempuh Restorative Justice, Kasus 2 Mahasiswi UHO Aniaya Junior Berakhir Damai
“Kedua Pelaku dan Korban masih Mahasiswa, mereka ini aset Sultra yang harus terus belajar. Untuk itu kami dari Polresta Kendari beberapa hari ini berharap agar ada yang mediasi, dan Alhamdulillah hari ini mereka berdamai di hadapan kedua keluarga masing-masing,” ucapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, dua mahasiswi UHO NI dan SF sempat ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap juniornya bernama Windi Agustin Putri.
Korban dianiaya oleh kedua seniornya pada saat mengambil seragam PDH di gedung fakultas Tehnik UHO, pada awal juni 2023 lalu.
Kasus penganiayaan tersebut sebelumnya ditangani oleh Polsek Poasia, kemudian diambil alih oleh Porlesta Kendari.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan