Kendari – Keberadaan pembangunan pasar Mokoau, Nanga – nanga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara(Sultra) berpotensi menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan pemukiman warga tidak sehat.
Hal itu diungkapkan Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutana (DLHK), Kota Kendari, Nismawati usai perayaan Hari Pahlawan Nasional di Rujab Wali Kota Kendari, Rabu (10/11/2021).
“Untuk pasar Mokoau itu tidak ada izinnya, berdasarkan rapat sebelumnya kebetulan RT-nya juga ada saya sudah sampaikan efek dari pembangunan pasar tersebut,”katanya.
Baca Juga : Meski Ilegal, Pembangunan Pasar Swadaya Mokoau Masih Terus Berjalan
Baca Juga
Lanjutnya, apalagi pembangunan pasar itu, tidak pemendapat persetujuan langsung dari Pemerintah Kota Kendari.
“Karena saluran air mauk lari kemana. Saya sudah sampaikan kalau pasar itu akan menyebabkan wilayah menjadi kumuh,” terangnya.
Tentu pembangunan pasar swadaya tanpa persetujuan pemerintah itu, bahwa belum saja beroperasi sudah kelihatan kumuh,
“Mengelola pasar itu tidak seperti yang mereka bayangkan misalnya air- air Ika itu mau kemana. Kalau itu sudah berlangsung sampai satu bulan pasti menyebabkan komplain dari masyarakat,” bebernya.
Baca Juga :Soal Pasar di Nanga-nanga, Wali Kota...