Kendari – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Dr Muhammad Zamrun secara tegas akan memberikan sanksi terhadap salah satu oknum dosennya jika terbukti melakukan pelecehan seksual.
Menurut Zamrun, sanksi tersebut akan dijatuhkan jika yang bersangkutan benar-benar terbukti bersalah.
“Ada tiga ancaman sanksi yaitu kategori sanksi ringan, sedang dan terberat sampai pemberhentiannya dengan status sebagai ASN,” ujar Zamrun kepada media, Kamis (21/7/2022).
Dia menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat laporan dari terduga korban.
Baca Juga
Kini laporan itu tengah ditangani oleh dewan kode etik disiplin Rektorat UHO.
“Nanti segera akan saya disposisi dan serahkan ke Dewan Kode Etik dan diteruskan ke PR II UHO untuk ditindaklanjuti,” jelas Zamrun.
Baca Juga : Oknum Dosen UHO yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Minta Maaf, Minta Laporan Dicabut
Orang nomor satu di UHO itu menyebutkan, kasus ini sudah ditangani juga oleh pihak Kepolisian terkait pidananya.
"Nah kalau di kami itu soal kode etiknya,...