Dia meminta masyarakat jika menemukan adanya SPBU yang melanggar aturan karena melayani pengisian jeriken tanpa adanya surat rekomendasi dari pihak terkait, agar segera difoto lalu di laporkan.
“Apabila masyarakat menemukan adanya pengisian atau pembelian BBM Pertalite menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi, silakan fotokan SPBU dan buktinya serta sampaikan kronologis singkat melalui layanan konsumen Pertamina Call Center 135 untun menindaklanjuti hal tersebut baik berupa pembinaan dan sanksi kepada SPBU tersebut,” ucap Laode.
Baca Juga :Antrean Panjang Berburu Pertalite di SPBU Kendari, Pertamina: Jangan Panik, Stok Aman
Baca Juga
Disisi lain, pihak Pertamina juga mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kepolisian untuk bersinergi dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM Pertalite maupun Subsidi aga tepat sasaran.
“Kami mengajak pemda dan aparat berwenang juga untuk ikut serta mengawasi penyaluran BBM JBKP (Pertalite) maupun JBU / Subsidi (Solar),” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta