“Modus pelaku, mengiming-imingi korban akan diberi sejumlah uang dan akan dibelikan paket data,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencabulan dan UU perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta