Tega, Paman Cabuli Keponakannya yang Masih di Bawah Umur di Buteng
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencabulan dan UU perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan