metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Tanah Angata: Ketika Negara Tidak Lagi Berdiri di Pihak Rakyat

Andre Dermawan bersama masyarakat Angata (Foto.ist)

Penolakan warga dibalas dengan intimidasi dan kriminalisasi. Puncaknya, pada tahun 1999, terjadi pembakaran fasilitas perusahaan oleh warga sebagai bentuk protes. Perusahaan pun akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada 2003.

Namun konflik tak berakhir di situ. Pada tahun 2012, PT Marketindo Selaras hadir sebagai entitas baru yang mengklaim sebagai penerus PT SMB.

Perusahaan ini kembali melakukan penetrasi ke wilayah Angata tanpa dasar legalitas kepemilikan lahan yang jelas, khususnya Hak Guna Usaha (HGU).

Masyarakat yang sejak pailitnya PT SMB telah kembali menggarap lahan secara mandiri selama lebih dari dua dekade, kini kembali dihadapkan pada ancaman penggusuran.

Dalam berbagai catatan lapangan, PT Marketindo Selaras disebut melakukan pendekatan yang kontroversial: pengukuran lahan tanpa persetujuan warga dan pemerintah lokal, dugaan manipulasi dokumen dukungan masyarakat, bahkan instruksi kepada karyawan untuk membawa senjata tajam saat penggusuran.

Berbagai insiden kekerasan dilaporkan terjadi pada 2023 hingga awal 2025, termasuk penghancuran tanaman dan rumah warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!