metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Tanah Angata: Ketika Negara Tidak Lagi Berdiri di Pihak Rakyat

Andre Dermawan bersama masyarakat Angata (Foto.ist)

Oleh: Andri Darmawan
Advokat, Pembela Kaum Lemah

Konflik agraria di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, adalah potret kecil dari wajah buram reforma agraria Indonesia.

Konflik ini telah berlangsung selama hampir tiga dekade. Namun hingga hari ini, penyelesaiannya masih terkatung di tengah pertarungan kepentingan antara masyarakat dan kekuatan modal, sementara negara justru tampak absen atau bahkan ikut terlibat.

Sejak tahun 1996, warga di Kecamatan Angata—yang sebagian besar adalah petani dari suku Tolaki—menghadapi tekanan dari perusahaan swasta yang hendak membangun perkebunan tebu skala besar.

PT Sumber Madu Bukari (SMB), perusahaan pertama yang masuk ke wilayah tersebut, melakukan proses pembebasan lahan yang bermasalah. Warga yang telah menggarap lahan secara turun-temurun—bahkan sejak abad ke-19—dipaksa menerima ganti rugi jauh di bawah nilai kesepakatan.

Parahnya, penggusuran rumah dan kebun bahkan dilakukan sebelum pembayaran tuntas. Termasuk penghancuran sekitar 40 makam leluhur yang masih dijaga masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!