“Ini kan aneh DPRD Sultra sudah menyatakan membentuk pansus untuk kasus kecelakaan Kerja di PT BSJ. Namun sampai hari ini kami belum dengar perkembangan dari pembentukan Pansus itu belum lagi Inspektur tambang kami nilai bungkam soal kasus kecelakaan kerja ini,” imbuhnya.
Menurut dia, seharusnya PT BSJ menghargai hasil RDP untuk tidak melakukan dulu kegiatan pertambangan dan mengevaluasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta Kepala Teknik Tambang (KTT).
Apabila terdapat kelalaian mereka seharusnya di proses sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Kami tidak akan tinggal diam dengan beraktivitasnya kembali PT BSJ. Kami mendesak Inspektur Tambang, DPRD Sultra, Disnakertrans Sultra untuk dibuatkan rekomendasi pencabutan IUP PT BSJ dan rekomendasi penghentian sementara aktivitas pertambangan,” tegas putra daerah Konut ini.
Baca Juga
Selain itu pihaknya juga mempertanyakan sudah sejauh mana progres Pansus yang dibentuk oleh DPRD Sultra.
“Dari hasil RDP di DPRD Sultra pada 21 September 2023 akan dibentuk Pansus terkait maraknya kecelakaan kerja dalam lingkup perusahaan tambang, namun hingga kini kejelasan, progres dan kinerja Pansus DPRD Sultra tidak diperlihatkan ke publik, ada apa sebenarnya, patut dipertanyakan,” tuturnya.
Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak lainnya, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini bisa menggunakan Hak Jawab dengan menghubungi redaksi media ini.*