Legalitas PT MOM
Mencermati kesimpangsiuran informasi terkait kepemilikan PT. Maesa Optimalah Mineral (MOM) yang sah, Kuasa Penuh PT. MOM, Agusran Saelang, SH menganggap hal itu perlu diklarifikasi.
Menurut dia, PT MOM didirikan pertama kali pada 2011 silam. Pada tahun 2015 terjadi perubahan kepemilikan saham dengan komposisi direksi yang sah terdiri dari Li Zhiming (Direktur Utama), Eka Sinto Kasih Tjia (Direktur), Vence Rumangkang (Komisaris), Amsal Michael Rumangkang (Komisaris) dan Steven E. Rumangkang (Komisaris).
Belakangan, tahun 2019 terbit akta baru yang dibuat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara sepihak yang mana sebagian nama pemilik saham dalam akta 2015 sudah tidak tercantum lagi.
Atas hal itu, mereka yang namanya tidak tercantum dalam akta 2019 akhirnya keberatan dan menempuh upaya hukum guna mencari keadilan dari hak-hak mereka yang dirampas oleh oknum tak berkepentingan.
Baca Juga :Protes Pencemaran Laut Akibat Tambang, PT.Kasmar Tiar Raya Didemo Nelayan
Berkat kesabaran dan ikhtiar yang dilakukan para penggugat, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan segala tuntutan mereka. Akta 2019 dibatalkan demi hukum.
Baca Juga
“Berdasarkan hasil gugatan para penggugat yang telah dimenangkan, kepemilikan saham dikembalikan ke akta tahun 2015,” kata Agusran.
Mengenai adanya klaim sejumlah oknum yang telah bertindak mengatasnamakan PT MOM, Agusran kembali menegaskan bahwa informasi sesat tersebut tidak benar alias hoaks.
Jika informasi sesat tersebut terus digulirkan, maka Agusran memastikan mereka telah melakukan pemalsuan dokumen dan pembohongan publik.
“Sampai hari ini para pemilik saham yang sah berdasarkan akta tahun 2015 tidak pernah mengalihkan sahamnya kepada orang lain dan itu jelas tertuang dalam pernyataan tertulis,” tegasnya.
Olehnya itu, Agusran meminta kepada para pihak yang telah mengklaim dan mencatut nama PT. MOM agar menghentikan klaimnya.
“Apabila masih dilakukan juga maka saya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib
guna diproses secara hukum. Segala dokumen tentang kepemilikan PT. MOM yang sah mulai dari akta pendirian, akta perubahan dan hasil putusan Mahkamah Agung akan saya serahkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta