Takut Ketahuan Hamil Mau Wisuda, Mahasiswi di Kendari Nekat Lakukan Aborsi
“Motifnya ini belum siap menikah, keduanya ini pacaran dan kebetulan mau wisuda bulan Oktober 2025, jadi keduanya sepakat lakukan aborsi. Bayi tersangka ini saat dilahirkan sempat masih hidup selama 10 menit, namun meninggal,” ungkapnya.
Lanjut Edwin, selain sepasang kekasih itu beberapa orang juga ditangkap. Mereka diantaranya yang menyediakan jasa praktik aborsi.
Mereka yang ditangkap berjumlah 4 orang, dua diantaranya berstatus pasangan Suami Istri (Pasutri).
“Empat pelaku ini kita tangkap berdasarkan hasil pengembangan. Saat kita interogasi, tersangka mengaku mendapat keuntungan hingga Rp 9 juta dalam sebulan dari hasil jasa jual obat untuk praktik aborsi,” terangnya.
Kini para tersangka telah diamankan di Polresta Kendari. Mereka dijerat pasal 348 KUHP atau pasal 346 Jo pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta


1 Komentar