Takut Ketahuan Hamil di Luar Nikah, Pasangan Kekasih di Buteng Tega Buang Bayinya
Saat dalam perjalanan, mereka menuju ke Pelabuhan Kapal Feri Tondasi namun saat menelpon keluarganya pihak keluarga menyampaikan agar segera melaporkan terkait bayi yang mereka temukan tersebut ke Pihak Kepolisian setempat.
“Saat tiba di wilayah Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buteng, keduanya kembali berdiskusi terkait bayinya tersebut. Sehingga pada akhirnya keduanya memutuskan untuk membuang bayinya begitu saja didepan UPTD Puskesmas Mawasangka pada malam hari,” jelasnya.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Buton Tengah dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut dari Satreskrim Polres Buton Tengah dan atas perbuatannya Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 307 KUHPidana Jo Pasal 305 KUHPidana dengan Ancaman Pidana 5 Tahun 6 Bulan” Tutupnya


1 Komentar