Buton Utara – Seorang pemuda berinisial AF (21) tahun di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, ditangkap Polisi karena mencabuli anak perempuan dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton mengatakan, aksi pencabulan dilakukan oleh pelaku setelah berkenalan dengan korban di media sosial (Medsos) hingga menjalin hubungan.
“Awal perkenalan pelaku dan korban pada September 2020 di Medsos. Pelaku kemudian sering berkomunikasi sejak perkenalan itu. Pasca itu, pelaku sering menjemput pelaku di sekolah lalu dibawa ke rumahnya. Saat itula pelaku kemudian mencabuli korban setelah berhasil dibujuk,” ujar Sunarton dalam keterangannya yang diterima metrokendari.com Selasa (4/5/2021).
Parahnya lagi, lanjut Sunarton, pelaku nekat merekam setiap adegannya saat mencabuli korban dirumahnya dengan menggunakan kamera hanphone.Bahkan, video adegan mesumnya itu disebar oleh pelaku ke rekan-rekannya.
Baca Juga
“Jadi pelaku memang ternyata sudah merencanakan mencabuli korban dan akan merekam tanpa diiketahui oleh korban. Dia (pelaku) mengaku video itu sudah banyak beredar di handphone teman-temannya,” ucapnya.
Sunarton mengungkapkan, dari hasi pemeriksaan Polisi pelaku mengaku aksi pencabulannya itu sengaja direkam dengan alasan akan dijadikan alat agar tidak diputuskan oleh korban.
“Video itu dia sengaja buat, alasannya akan dijadikan alat ancaman supaya tidak diputuskan oleh korban. Karena kalau diputuskan dia mengancam akan memviralkan videonya itu,” ungkapnya.
Dia menambahkan, beberapa konten video mesum yang sempat...