Kendari – Tim Buser 77 Polresta Kendari mengamankan seorang remaja berinisial MNA (17) tahun, karena kedapatan membawa Busur. Pelaku ditangkap pada 24 Juni 2022 sekitar pukul 01.30 Wita.
Pelaku sebelumnya dilaporkan oleh tantenya sendiri di kantor Polisi. Hal itu terpaksa dilakukan karena karena ia merasa terancam saat didatangi ponakannya (pelaku) sambil membawa busur.
“Awalnya pada Kamis (24/6/2022) sekitar pukul 00.30 Wita dini hari, korban didatangi oleh pelaku dalam kondisi mabuk sambil membawa busur. Korban merasa takut dan terancam sehingga ia langsung melapor ke Polisi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Fitrayadi mengatakan, tidak membutuhkan waktu lama setelah menerima laporan itu pihaknya bergerak cepat dengan beberapa personelnya kemudian mendatangi rumah korban.
“Saat tiba di lokasi, kami langsung mengamankan pelaku serta sebuah ketapel dan dua anak panah jenis busur juga turut disita sebagai barang bukti,” ucapnya.
Baca Juga
Baca Juga : Ini Daftar Pelaku Pembusuran di Kendari, Profesi Mulai Tukang Parkir Hingga Kuli Bangunan
Pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Kendari beserta barang bukti busur untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata pelaku masih anak dibawa umur. Namun demikian kita akan lakukan proses lanjut seesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas Fitrayadi.
Laporan. Wayan Sukanta