Tak Turuti Perintah Jaksa, Direktur PT AKP Akan Dijemput Paksa
Lebih lanjut, dikatakan Jonathan, Kejati Sultra tidak seharusnya berbelit-belit dengan melayangkan surat panggilan kepada Ivy Djaya Susanto, sehingga memperlambat waktu eksekusi atau penahanan terpidana Ivy Djaya Susanto.
Untuk diketahui, Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) resmi memvonis bersalah terdakwa penipu bernama Ivy Djaya Susantyo dan dijatuhkan hukuman selama 1 Tahun.
Tidak hanya itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari yang sebelumnya bernomor : 418/Pid-B/PN Kendari/2020 Tanggal 22 Desember.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan