metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Tak Turuti Perintah Jaksa, Direktur PT AKP Akan Dijemput Paksa

Kasipenkum Kejati Sultra, Dodi

Lebih lanjut, dikatakan Jonathan, Kejati Sultra tidak seharusnya berbelit-belit dengan melayangkan surat panggilan kepada Ivy Djaya Susanto, sehingga memperlambat waktu eksekusi atau penahanan terpidana Ivy Djaya Susanto.

Untuk diketahui, Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) resmi memvonis bersalah terdakwa penipu bernama Ivy Djaya Susantyo dan dijatuhkan hukuman selama 1 Tahun.

Tidak hanya itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari yang sebelumnya bernomor : 418/Pid-B/PN Kendari/2020 Tanggal 22 Desember.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!