Tak Turuti Perintah Jaksa, Direktur PT AKP Akan Dijemput Paksa
Terpidana Ivy Djaya Susanto melalui pengacaranya belum bisa memenuhi panggilan tersebut dikarenakan masih berada di Jakarta karena sesuatu hal.
Namun Kata Dodi, Kejati Sultra akan mengeksekusi paksa kepada yang bersangkutan jika tidak memenuhi panggilan dengan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk mengirimkan tim yang akan menjemput paksa terpidana Ivy Djaya Susanto.
Sementara itu, kuasa Hukum PT AKM, Yonathan Nau mempertanyakan kepastian hukum tentang penjahat yang masih terus dibiarkan berbuat kejahatan dan masih terus dibiarkan berkeliaran.
Menurutnya, kalau hal seperti ini terus dibiarkan dan tidak menjadi perhatian yang serius untuk para pihak yang berwenang maka akan menimbulkan sebuah kecemburuan Hukum yang berakibat anarkisme.
“kami sangat menyayangkan kalau penjahat ini sangat dilindungi dan dibiarkan terus berkeliaran,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan