Menurutnya, kalau hal seperti ini terus dibiarkan dan tidak menjadi perhatian yang serius untuk para pihak yang berwenang maka akan menimbulkan sebuah kecemburuan Hukum yang berakibat anarkisme.
“kami sangat menyayangkan kalau penjahat ini sangat dilindungi dan dibiarkan terus berkeliaran,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dikatakan Jonathan, Kejati Sultra tidak seharusnya berbelit-belit dengan melayangkan surat panggilan kepada Ivy Djaya Susanto, sehingga memperlambat waktu eksekusi atau penahanan terpidana Ivy Djaya Susanto.
Baca Juga
Untuk diketahui, Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) resmi memvonis bersalah terdakwa penipu bernama Ivy Djaya Susantyo dan dijatuhkan hukuman selama 1 Tahun.
Tidak hanya itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari yang sebelumnya bernomor : 418/Pid-B/PN Kendari/2020 Tanggal 22 Desember.