Tak Turuti Perintah Jaksa, Direktur PT AKP Akan Dijemput Paksa
Kendari – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah melayangkan surat panggilan Eksekusi terhadap Ivy Djaya Susanto, direktur PT Adhi Kartiko Pratama (AKP).
Dia telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus penipuan yang di lakukannya terhadap Komisaris Utama PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) Obong Kusumu Wijaya dan Simon Takaendengan selaku Direktur Utama PT AKM.
Kasipenkum Kejati Sultra, Dodi membenarkan bahwa JPU sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada terpidana Ivy Djaya Susanto.
Dia mengungkapkan kalau Kejati sultra terlambat menerima salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Pemanggilan terhadap terpidana Ivy Djaya Susantyo untuk selanjutnya dieksekusi sesuai dengan putusan MA,” ujar Dodi via telepon, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga : PT Adhi Kartiko Mandiri Akhirnya Resmi Menang Putusan di Mahkamah Agung
Tinggalkan Balasan