Kendari – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah melayangkan surat panggilan Eksekusi terhadap Ivy Djaya Susanto, direktur PT Adhi Kartiko Pratama (AKP).
Dia telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus penipuan yang di lakukannya terhadap Komisaris Utama PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) Obong Kusumu Wijaya dan Simon Takaendengan selaku Direktur Utama PT AKM.
Kasipenkum Kejati Sultra, Dodi membenarkan bahwa JPU sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada terpidana Ivy Djaya Susanto.
Dia mengungkapkan kalau Kejati sultra terlambat menerima salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Pemanggilan terhadap terpidana Ivy Djaya Susantyo untuk selanjutnya dieksekusi sesuai dengan putusan MA,” ujar Dodi via telepon, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga
Baca Juga : PT Adhi Kartiko Mandiri Akhirnya Resmi Menang Putusan di Mahkamah Agung
Terpidana Ivy Djaya Susanto melalui pengacaranya belum bisa memenuhi panggilan tersebut dikarenakan masih berada di Jakarta karena sesuatu hal.
Namun Kata Dodi, Kejati Sultra akan mengeksekusi paksa kepada yang bersangkutan jika tidak memenuhi panggilan dengan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk mengirimkan tim yang akan menjemput paksa terpidana Ivy Djaya Susanto.
Sementara itu, kuasa Hukum PT AKM, Yonathan Nau mempertanyakan kepastian hukum tentang penjahat yang masih terus dibiarkan berbuat kejahatan dan masih terus dibiarkan berkeliaran.
Menurutnya, kalau hal seperti ini terus dibiarkan dan...