Kendari – Mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, YSM akan melakukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Kendari untuk melakukan pembelaan atas kasus yang menimpa dirinya yang telah ditetapkan sebagai tahanan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Hal itu diungkapkan melalui Kuasa Hukum YSM, Abdul Rahman kepada awak media, Senin (28/6/2021).
Abdul mengatakan, kliennya menerima 4 pertanyaan dari pihak Kejati Sultra, salah satunya terkait lampiran seputaran RKB.
“Itu keterangan saksi yang kemudian dipertanyakan kembali menjadi pertanyaan tersangka,” ujarnya.
Baca Juga
Menurut Abdul, kliennya hanya menanda tangani lembaga persetujuan pemberian izin PT Toshida Indonesia. Sedangkan yang bertanda tanda bukan hanya kliennya saja.
Baca Juga :Jaksa Sebut Cukup Bukti Tahan YSM Dalam Kasus Tambang PT Toshida
“Sementara yang lain banyak yang tanda tangan terus kenapa hanya dia. Terus yang tidak membayar pajak PNPP itu adalah PT Toshida kenapa dia yang dijadikan tersangka. Makannya dia akan ajukan perlawanan sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan tersangkanya,” jelasnya.
Lanjutnya, sejauh ini persiapan pra peradilan penetapan tersangka YSM telah rampung, diantaranya surat penyidikan, penetapan tersangka, perintah penahanan dan penangkapan.