“Disini pelaku mengaku ada hp yang dia gadai di konter namun tidak punya uang. Sehingga pelaku nekat mencuri sepeda motor matic.” jelas Fitrayadi.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia (pelaku.red), dijerat pasal 378 dan 372 tentang tindak pidana pencurian.
Baca Juga
“Pelaku terancam hukuman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta