Kendari – Demi membayar utang gadai, seorang pria berinisial AB, asal Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), nekat mencuri sebuah sepeda motor.
Sepeda motor itu dicuri oleh AB di BTN Mutiara Indah, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada 24 Juni 2022.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, dalam melakukan aksinya modus pelaku dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengaku menjadi tetangganya untuk pergi membeli makan.
“Pelaku berpura-pura mengaku sebagai tetangganya yang juga tinggal di kompleks BTN. Alasannya mau pergi beli makan. Setelah motor itu diberikan, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan roda dua yang dipinjamnya,” ujar Fitrayadi, Minggu (26/6/2022).
Baca Juga
Lanjut Fitrayadi, korban yang merasa telah ditipu kemudian melaporkan malasah tersebut ke kantor Polisi.
Setelah mengumpulkan keterangan dari korban dan ciri-ciri pelaku, Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Baca Juga :Komplotan Pelaku Spesialis Pencuri Motor Trail di Kendari Ditangkap Polisi
Tidak butuh waktu lama, Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Polresta Kendari.
"Disini pelaku mengaku ada hp yang dia gadai...