Tak Punya Modal Buat Nikah, Pria di Konawe Nekat Jadi Pengedar Sabu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN kini resmi mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. AN dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta


4 Komentar