metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Tak Punya Modal Buat Nikah, Pria di Konawe Nekat Jadi Pengedar Sabu

Polisi sita barang bukti sabu milik pelaku saat gelar rilis di Porlesta Kendari, Kamis (9/2/2023) Foto. metrokendari.id

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN kini resmi mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. AN dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!