METROKENDARI.ID – Seorang pria berinisial AN (32) tahun, ditangkap Polisi karena menegedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti sabu sebanyak 3,22 gram. Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat jadi pengedar karena terdesak biaya untuk menikah.
“Pelaku ditangkap pada 6 Ferbruari lalu di depan rumahnya di Jalan Poros Batu Gong, Kecamatan Lalunggasumeeto. Saat digeledah, ditemukan paket sabu yang disembunyikan dalam sebuah pembungkus rokoknya,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari, Iptu Hamka, Kamis (9/2/2023).
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menerangkan, pelaku mendapat paket sabu dari seorang pengedar lainnya berinisial MS pada 1 Februari 2023. Paket sabu tersebut kemudian dijual kembali kepada pelanggannya.
Baca Juga
“Jadi dia ini jualan di rumahnya, pembeli yang datang langsung ke rumahnya. Perpaketnya dijual RP 200 ribu,” ungkapnya.
Baca Juga : 4 Pengedar Sabu 24 Gram di Konut Diringkus Polisi, 1 Seorang Wanita
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN kini resmi mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. AN dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta