Cara Memperpanjang SIM Online melalui aplikasi SINAR
Baca Juga
- Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” melalui Google Play Store.
- Masukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi data pengguna.
- Masukkan NIK serta nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi melalui face re
- cognition.Pilih ikon ‘SINAR’, kemudian pilih perpanjangan SIM untuk memperpanjang SIM A atau C.
- Pilih golongan SIM yang akan diperpanjang.
- Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, pas foto, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
- Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan diajukan melalui aplikasi tersebut. Pemohon melakukan pemeriksaan melalui e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan dengan memilih menu registrasi dan memasukkan NIK dan foto selfie.
- Pemohon akan mendapatkan booking code yang harus ditunjukkan saat mengunjungi dokter yang telah direkomendasikan. Dokter pada aplikasi SINAR adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri.
- Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim otomatis. Jika tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM pun gagal. Hal yang sama juga berlaku untuk tes psikologi.
- Jika perpanjangan SIM berhasil, pemohon dapat memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas yang dipilih, diambil menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
- Pemohon kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
- SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
- SIM telah diterima. Aplikasi Digital Korlantas Polri juga akan menghadirkan menu untuk layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SAMSAT Keliling, hingga E-TBPKP dan E-Pengesahan.