Kendari – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kendari meluncurkan sebuah sistem aplikasi untuk mempermudah perpanajangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan.
Perpanjangan SIM melalui sistem aplikasi itu mulai berlaku sejak April 2021 lalu. Adapun kategori jenis yang dapat diperpanjang melalui aplikasi Smartphone yaitu SIM A (mobil) dan SIM C (Sepeda Motor).
“Aplikasi perpanjangan SIM ini bernama SINAR (SIM Nasional Persisi). Aplikasi ini dapat didownload di Playstore smartphone android,” ujar Kasat Lantas Polres Kendari, Iptu Reza Amiruddin kepada metrokendari.com, Selasa (19/2021).
SINAR (SIM Nasional Presisi)
Pendaftaran SIM Tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.
Perpanjangan SIM Tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.
Keunggulan Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Baca Juga
Digital ID
Representasi digital dari identitas fisik yang disimpan secara online dengan sistem keamanan data yang terenkripsi.
Biometric Authentication
Penggunaan Face Recognition dengan fitur Liveness yang terintegrasi dengan data biometrik E-KTP sehingga data Anda terlindungi oleh sistem.
Mempercepat Proses Administrasi
- Pelayanan terintegrasi secara daring sehingga mempercepat proses administrasi.
- Memudahkan Proses Pembayaran
- Anda dapat melakukan pembayaran dengan berbagai metode pembayaran yang tersedia di aplikasi.
- Tidak Perlu Datang ke SATPAS / SAMSAT
- Dokumen dikirimkan langsung ke rumah Anda sehingga Anda tidak perlu datang ke SATPAS / SAMSAT untuk pengambilan dokumen.
Baca Juga :Awas Melanggar, Mulai 20 September Polda Sultra Gelar Operasi Patuh
Cara Memperpanjang SIM Online melalui aplikasi SINAR...