Metro KendariNewsPemerintahanPolitik

Tak Lolos Pemilu 2024, KPU Persilahkan Partai Ummat Tempuh Jalur PTUN atau Bawaslu

×

Tak Lolos Pemilu 2024, KPU Persilahkan Partai Ummat Tempuh Jalur PTUN atau Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Pemilu 2024
Tak Lolos Pemilu 2024, KPU Persilahkan Partai Ummat Tempuh Jalur PTUN atau Bawaslu

METROKENDARI.ID – KPU RI menyatakan Partai Ummat tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan Partai Ummat dapat mengajukan sengketa kepada Bawaslu dan PTUN.

“UU pemilu telah menjamin keadilan pemilu yang diatur di dalam pasal 466 sampai 472 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada sengketa proses yang bisa ditempuh di Bawaslu ataupun di PTUN,” ujar Idham kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Idham mengatakan pihaknya akan menghormati hak hukum yang berlaku. Dia menyebut KPU akan menunggu putusan hasil sengketa dari Bawaslu.

“KPU menghormati hak hukum yang dijamin UU pemilu, karena memang hal itu sudah diatur UU pemilu,” tuturnya.

KPU sebelumnya menetapkan 17 partai politik nasional yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Tidak ada nama Partai Ummat dalam daftar tersebut.

Penetapan tersebut disampaikan KPU RI dalam pleno di kantor mereka, Jakarta Pusat, Rabu (14/12). Ada 17 partai politik nasional yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Pembacaan nama-nama parpol lolos peserta Pemilu 2024 diumumkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Dari 17 partai politik nasional yang diumumkan, tidak ada nama Partai Ummat besutan Amien Rais.

Berikut 17 Partai yang Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024

A. PDI Perjuangan
B. PKS
C. Perindo
D. NasDem
E. PBB
F. PKN
G. Garuda
H. Demokrat
I. Gelora
J. Hanura
K. Gerindra
L. PKB
M. PSI
N. PAN
O. Golkar
P. PPP
Q. Partai Buruh

error: Dilarang Keras Copy Paste!