metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Tak Lolos Pemilu 2024, KPU Persilahkan Partai Ummat Tempuh Jalur PTUN atau Bawaslu

Tak Lolos Pemilu 2024, KPU Persilahkan Partai Ummat Tempuh Jalur PTUN atau Bawaslu

METROKENDARI.ID – KPU RI menyatakan Partai Ummat tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan Partai Ummat dapat mengajukan sengketa kepada Bawaslu dan PTUN.

“UU pemilu telah menjamin keadilan pemilu yang diatur di dalam pasal 466 sampai 472 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada sengketa proses yang bisa ditempuh di Bawaslu ataupun di PTUN,” ujar Idham kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Idham mengatakan pihaknya akan menghormati hak hukum yang berlaku. Dia menyebut KPU akan menunggu putusan hasil sengketa dari Bawaslu.

“KPU menghormati hak hukum yang dijamin UU pemilu, karena memang hal itu sudah diatur UU pemilu,” tuturnya.

KPU sebelumnya menetapkan 17 partai politik nasional yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Tidak ada nama Partai Ummat dalam daftar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!