Kini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Sultra, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 114 Sub 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta