metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Tak Kapok, Mantan Napi Kembali Ditangkap Kasus Sabu di Kendari

Pelaku diamankan petugas BNNP Sultra, Jumat (10/2/2023) Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.id

Kini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Sultra, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 114 Sub 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!