Tak Kapok, Mantan Napi Kembali Ditangkap Kasus Sabu di Kendari
“Iya benar, pelaku sebelumnya pernah ditangkap oleh Polresta Kendari, kasus narkoba,” katanya.
Baca Juga : Dua ASN di Muna Digerebek Polisi Saat Lagi Asyik Pesta Sabu
Pasca bebas, lanjut Didit, pelaku kembali terjun sebagai pengedar dan ditangkap oleh petugas BNNP Sultra.
Kini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Sultra, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 114 Sub 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
1 Komentar