metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Tak Bayarkan Kompensasi PKWT Pekerja, Binwasnaker Dan Polda Sultra Tindak Diminta Tegas CV. Duta Setia

Ilustrasi

tetapi, Anehnya berdasarkan keterangan pekerja pada tanggal 5 Desember 2025 hanya gaji pekerja yang dibayarkan tidak dengan kompensasi setelah masa kerja.

Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto, S.H.M.M mengatakan bahwa pihak perusahaan wajib membayarkan kompensasi setelah masa kerja pada saat berakhirnya kontrak dan yang dilakukan CV DS telah menyalahi aturan.

“CV DS jelas telah menyalahi jika melihat kasus yang terjadi pada 12 karyawan dengan status PKWT yang di tidak diperpanjang kontraknya” ucapnya.

Iswanto juga menegaskan bahwa Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021 Tentang PKWT bahwa Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT saat berakhirnya kontrak.

“Pasal 15 PP No. 35 tahun 2021 itu pointnya jelas sekali disitu pada berakhirnya kontrak, bukan sebulan atau dua bulan berakhirnya kontrak pekerja ” tegasnya.

Ia menilai bahwa perusahaan tak patuh dengan SK Direksi yang dibuatnya “kalau perusahaan patuh tentunya jangan menunda apalagi sampai tidak membayarkan uang kompensasi pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya”. pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!