Berita Kendari Hari IniMetro KendariNewsTravelingVaksin

Syarat Mudik Lebaran, Dishub Kota Kendari Wajibkan Penumpang Telah Vaksin Booster

×

Syarat Mudik Lebaran, Dishub Kota Kendari Wajibkan Penumpang Telah Vaksin Booster

Sebarkan artikel ini
Vaksin Bosster
Ilustrasi mudik lebaran (Foto.antara)

Kendari – Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Kendari La Ode Abdul Manas Shalihin mewajibkan setiap calon penumpang yang akan menggunakan layanan bus AKAP untuk perjalanan mudik wajib sudah vaksin booster.

Meski demikian, pihaknya akan menyediakan pos – pos vaksin di setiap terminal maupun pelabuhan sebagai jalan keluar bagi masyarakat agar tetap melakukan perjalanan mudik lebaran nantinya.

“Kebetulan vaksin booster yang menjadi syarat mudik ini sudah menjadi ketentuan dari pemerintah pusat. Tinggal bagaimana kami menyediakan pos vaksin bilamana ada penumpang yang ingin mudik tapi belum vaksin,”ujarnya di Kendari, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga : Jelang Mudik Lebaran, Dishub Kota Kendari Cek Kelayakan Bus

Selain itu, hingga kini pihaknya terus intens melakukan berbagai persiapan jelang arus mudik lebaran 2022. Diantaranya adalah dengan melakukan inspeksi keselamatan (Ramp Check) kendaraan bermotor angkutan umum (bus) baik secara teknis maupun administrasi.

Seperti, pemeriksaan kelayakan kondisi fisik bus dan pemeriksaan kelengkapan surat izin mengemudi sebelum akhirnya bus tersebut dioperasikan.

“Kami juga bekerjasama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Sultra untuk melakukan ramp check bus AKP antar provinsi,”katanya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!