Survei Litbang Kompas, 87,8 Persen Masyarakat Puas Dengan Kinerja Polri
Survei ini juga mencakup soal layanan pengaduan masyarakat. Ketika ditanya mengenai cara-cara pengaduan yang dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Polisi, mayoritas responden yakni sebesar 68,7 persen menjawab bahwa pengaduan dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung kantor polisi.
“Dalam model jawaban multiple response, selain cara pengaduan dengan langsung datang ke kantor polisi, sekitar seperlima bagian responden menjawab bahwa pengaduan dapat melalui layanan call center Polri. Lalu, terdapat sekitar 16,8 persen responden yang memilih melakukan pengaduan melalui media sosial,” ujar litbang Kompas.
Litbang Kompas mengungkapkan bahwa hasil survei juga memberikan catatan mengenai sejumlah aspek layanan pengaduan pelanggaran anggota polisi yang perlu diperbaiki.
Respons pengaduan serta kemudahan akses layanan pengaduan mendapat sorotan tertinggi masing-masing dari sekitar dua perlima bagian responden masyarakat. Selain itu, terdapat sepertiga bagian publik lainnya yang mengharapkan perbaikan pada transparansi proses pengaduan.


1 Komentar