metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Surat Edaran Gubernur Sultra: Pejabat dan PNS Dilarang Terima Hadiah Lebaran

Gubernur Sultra, Ali Mazi
Edaran Gubernur Sultra
Edaran Gubernur Sultra, larangan Pejabat dan PNS terima hadiah learan Idul Fitri

Lebih rinci, yang dimaksud dalam larangan tersebut yaitu berupa parsel, hamper dan jenis lainnya yang berkaitan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” ujar Ridwan.

Ditegaskan juga, apabila pejabat penyelenggara atau PNS lingkup Pemprov Sultra yang telah terlanjur menerima hadiah berkaitan Lebaran Idul Fitri, untuk segera melaporkannya secara mandiri paling lambat 10 hari kerja.

“Penerimaan itu dapat dilaporkan secara mandiri kepada KPK melalui aplikasi GOL KPK yang dapat diakses melalui android maupun situs web. Atau dapat melalui unit pengendalian gratifikasi Pemprov Sultra dengan contact person 085394822228. Laporan itu dapat dilampirkan beserta dengan bukti hadiah agar tidak dikategorikan sebagai kategori gratfikasi,” Kata Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!