“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” ujar Ridwan.
Ditegaskan juga, apabila pejabat penyelenggara atau PNS lingkup Pemprov Sultra yang telah terlanjur menerima hadiah berkaitan Lebaran Idul Fitri, untuk segera melaporkannya secara mandiri paling lambat 10 hari kerja.
Baca Juga
“Penerimaan itu dapat dilaporkan secara mandiri kepada KPK melalui aplikasi GOL KPK yang dapat diakses melalui android maupun situs web. Atau dapat melalui unit pengendalian gratifikasi Pemprov Sultra dengan contact person 085394822228. Laporan itu dapat dilampirkan beserta dengan bukti hadiah agar tidak dikategorikan sebagai kategori gratfikasi,” Kata Ridwan.