metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Surat Edaran Gubernur Sultra: Pejabat dan PNS Dilarang Terima Hadiah Lebaran

Gubernur Sultra, Ali Mazi

Kendari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), kembali menerbitkan surat edaran terkait larangan menerima hadiah lebaran Idul Fitri bagi Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badallah. Ia menjelaskan, surat edaran itu dikeluarkan dan mulai diberlakukan sejak pertanggal 7 Mei 2021 dengan nomor003/.2/1993 yang ditandangani langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Penerbitan hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPK nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya,

KPK mengingatkan semua penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam surat itu disebutkan, para pejabat untuk tegas menolak pemberian hadiah dalam bentuk apa pun. Para pejabat juga diminta tidak meminta hadiah jelang hari raya demi mencegah gratifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!