Kendari– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), kembali menerbitkan surat edaran terkait larangan menerima hadiah lebaran Idul Fitri bagi Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badallah. Ia menjelaskan, surat edaran itu dikeluarkan dan mulai diberlakukan sejak pertanggal 7 Mei 2021 dengan nomor003/.2/1993 yang ditandangani langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Penerbitan hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPK nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya,
KPK mengingatkan semua penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca Juga
Dalam surat itu disebutkan, para pejabat untuk tegas menolak pemberian hadiah dalam bentuk apa pun. Para pejabat juga diminta tidak meminta hadiah jelang hari raya demi mencegah gratifikasi.
Lebih rinci, yang dimaksud dalam larangan tersebut yaitu berupa parsel, hamper dan jenis lainnya yang berkaitan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan...