Supriadi Siap Maju di Muswil II APBMI Sultra 2022
Kemudian merujuk di Surat Keputusan DPP APBMI Nomor: 016/SK-APBMI/XI/2022 tanggal 03 November 2020 perubahan dari Surat Keputusan DPP APBMI Nomor: 006/SK-APBMI/X/2017 tentang Pengesahaan/Pengukuhan Pergantian Antar Waktu Dewan Pengurus Wilayah APBMI Sultra Masa Bhakti Tahun 2017-2022.
“Serta mengacu pada anggaran dasar Pasal 2 dan Pasal 22 dan anggaran rumah tangga Pasal 2 dan Pasal 3, Pasal 18 kepengurusan wilayah ayat (2) dan BAB VIII Pasal 19 ayat 1 f,” tuturnya.
Lebih lanjut, Supriadi menerangkan, sebanyak 90 peserta penuh dari enam Dewan Pengurus Cabang (DPC) APBMI bakal menghadiri Muswil II DPW APBMI Sultra dan sekaligus bertindak sebagai pemilik suara pada pemilihan calon ketua.
Sementara itu, ada tambahan lima peserta peninjau atau bukan pemilik suara yang diutus setiap Dewan Direksi Perusahaan Bongkar Muat (PBM). Terkait ini, kata dia sudah diatur dalam tata tertib (Tatib) yang dibuat oleh Steering Committee (SC) Muswil II DPW APBMI Sultra.
Sementara untuk pendaftaran calon, akan dibuka sehari sebelum dilaksanakan muswil. Karena pelaksanaan muswil ini dilakukan secara terbuka dan transparan, maka siapa saja boleh mendaftarkan diri sebagai calon.


Tinggalkan Balasan